www.rincilokal.id – Jakarta – PT PAM Mineral Tbk (NICL) telah memberikan penjelasan terkait tudingan kasus penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM) berkaitan dengan pembatalan kontrak konsultasi tambang. Tudingan tersebut turut mencuat setelah adanya laporan resmi yang menyebutkan kerugian mencapai Rp 23 miliar akibat pemutusan kerjasama tersebut.
Dalam keterangannya, NICL menegaskan bahwa pemutusan kontrak adalah sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini mengacu pada ketentuan kontraktual yang ada, di mana prosedur pemutusan sudah dilalui dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian.
Penting untuk dicatat bahwa sebelum mengakhiri kontrak, NICL telah melakukan beberapa kali komunikasi tertulis kepada BIM. Pemberitahuan tersebut mencakup surat peringatan dan korespondensi lainnya yang diterima oleh BIM, menunjukkan transparansi dalam proses pengakhiran.
Penjelasan Mengenai Pemutusan Kontrak yang Sah
NICL menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil terkait pemutusan kontrak telah sesuai dengan klausul yang berlaku dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengakhiri kerjasama jika syarat tertentu tidak dipenuhi. Proses tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak di awal perjanjian.
Lebih lanjut, NICL menekankan bahwa pemutusan perjanjian ini dilakukan berdasarkan prinsip pacta sunt servanda, di mana tiap pihak diharapkan untuk mematuhi isi kontrak yang telah disetujui. Pengakhiran ini murni bersifat perdata, bukan pidana, sehingga tudingan penipuan dan penggelapan dinilai tidak berdasar.
Perseroan juga menjelaskan bahwa mereka secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga memutuskan hubungan kerja sama tidak memerlukan putusan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami dan mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi Tuduhan Seputar Penyalahgunaan Kuasa
NICL turut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, yang menandatangani “Perjanjian Perdamaian” menggunakan surat kuasa tanpa persetujuan dari pihak penguasa. Hal ini dianggap sebagai tindakan hukum yang tidak dapat diterima, mengingat surat kuasa tersebut diperoleh secara individual oleh Budiman sebagai Komisaris di BIM.
Surat kuasa tersebut dicabut oleh pemberi kuasa pada tanggal 31 Juli 2023 sebagai langkah pencegahan, dan Majelis Hakim pun menyatakan bahwa surat kuasa tersebut gugur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan demikian, NICL berusaha melindungi hak dan kewajibannya dalam kerjasama ini.
NICL menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam hal ini. Mereka akan memberikan penjelasan serta bukti yang diperlukan secara lengkap dan transparan untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak berdasar.
Pernyataan dan Tindakan Lanjutan dari NICL
Atas semua tuduhan yang ada, NICL berencana mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai mengandung informasi yang menyesatkan. Pernyataan ini menunjukkan keberanian perusahaan untuk membela diri di hadapan publik dan menjaga reputasi perusahaan di mata investor dan masyarakat.
Perusahaan juga menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Arbitrase di BANI Jakarta, yang merupakan jalur yang harus diambil, menyerukan kedua belah pihak untuk tidak menggunakan jalur pidana dalam menyelesaikan masalah ini.
NICL berharap bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui arbitrase, agar tidak memberi dampak negatif lebih jauh bagi operasional perusahaan. Upaya damai merupakan harapan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dengan cara yang lebih harmonis dan konstruktif.
Menyusul berita mengenai tuduhan ini, saham NICL mengalami penurunan yang signifikan hingga 4% pada penutupan perdagangan terbaru. Hal ini memperlihatkan dampak dari berita negatif terhadap kepercayaan investor, di mana kapitalisasi pasar NICL tercatat berada di angka Rp 11,49 triliun.
Situasi ini menunjukkan perlunya perusahaan untuk segera memberikan klarifikasi agar investor tidak kehilangan keyakinan terhadap kapabilitas NICL dan prospek masa depannya. Dalam dunia bisnis yang kompetitif, menjaga komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan adalah hal yang sangat krusial.


