Rincian Lokal
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market
No Result
View All Result
  • Login
Rincian Lokal
No Result
View All Result
Rincian Lokal

Janji Direktorat Jenderal Pajak dalam Evaluasi Kebijakan Terhadap Pajak

Janji Direktorat Jenderal Pajak dalam Evaluasi Kebijakan Terhadap Pajak

BacaJuga

Kebutuhan Operasional dan Prioritas Pengeluaran Pertahanan

Kebutuhan Operasional dan Prioritas Pengeluaran Pertahanan

Kunci Mengurangi Emisi dan Kemacetan

Kunci Mengurangi Emisi dan Kemacetan

www.rincilokal.id – Bagi setiap perusahaan, akhir tahun bukan sekadar merayakan pergantian tahun dan menetapkan target baru. Rutinitas yang tak kalah penting adalah perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, yang kini semakin rumit menjelang akhir tahun.

Sejak penerapan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perusahaan menghadapi tantangan baru dalam menghitung pajak karyawan. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang pada dasarnya menyederhanakan proses bulanan, namun menambah kompleksitas saat perhitungan tahun akhir.

Dengan penghitungan menggunakan metode TER, perusahaan tak lagi dipusingkan dengan berbagai variabel yang mengganggu, seperti penghasilan teratur dan biaya-biaya pengurang. Hal ini membuat proses penghitungan lebih cepat, namun di akhir tahun tetap memerlukan perhatian lebih dalam penyesuaian berdasarkan tarif progresif aktual.

Pengertian dan Fungsi Tarif Efektif Rata-Rata dalam Penghitungan Pajak

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) merupakan metode yang diperkenalkan untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung PPh 21 karyawan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukan tarif tunggal yang menggantikan semua sistem yang ada.

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023, pemotongan PPh 21 tetap mengacu pada dua model tarif: tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh dan tarif efektif itu sendiri. Dalam praktiknya, perusahaan akan memanfaatkan TEM untuk pemotongan bulanan dan melakukan koreksi di akhir tahun.

Proses ini membawa dinamika baru, di mana perusahaan harus menyesuaikan perhitungan untuk memastikan kesesuaian antara estimasi dan yang sebenarnya terjadi. Jika terdapat selisih, baik lebih bayar atau kurang bayar, perusahaan perlu mengatur langkah selanjutnya dengan hati-hati.

Persoalan yang Muncul Akibat Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata

Salah satu masalah utama muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara pemotongan bulan dengan perhitungan akhir tahun. Jika lebih bayar, perusahaan berhadapan dengan risiko harus mengembalikan kelebihan potongan kepada karyawan, termasuk yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa penerapan sistem ini membawa dampak negatif pada penerimaan pajak. Dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, lebih bayar PPh 21 mencapai angka Rp16,5 triliun, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bagi perusahaan besar, konsekuensi dari kurang bayar dapat mempengaruhi likuiditas secara langsung. Mereka terpaksa menyediakan dana ekstra untuk menutupi kekurangan dan mengelola potensi pengembalian kelebihan pembayaran kepada karyawan dengan bijak.

Dampak yang Dirasakan Perusahaan Kecil dan Menengah

Pernyataan bahwa mekanisme ini membawa kesederhanaan terasa paradoks dalam praktiknya. Perusahaan kecil dan menengah, yang biasanya kurang memiliki ruang arus kas, kini dihadapkan pada beban administrasi tambahan yang melelahkan.

Ketidaksesuaian antara estimasi dan realisasi dapat mengganggu manajemen keuangan, yang secara langsung berpengaruh pada kelangsungan operasi usaha. Biaya tambahan untuk pengembalian kelebihan pajak menjadi beban yang tidak terduga.

Belum lagi bagi Wajib Pajak Bukan Pegawai, di mana skema TER menciptakan sejumlah kerumitan baru. Ketika ada lebih bayar, pertanyaan mengenai siapa yang sah untuk mengajukan restitusi menjadi rumit, sehingga berdampak pada kejelasan proses pajak.

Pentingnya Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan Pajak

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menyatakan kesiapan untuk meninjau struktur tarif jika diperlukan. Satu hal yang pastinya, evaluasi ini sangat penting agar penerapan TER tidak justru menciptakan ketidakadilan baru dalam sistem perpajakan.

Penyederhanaan harusnya dapat menawarkan kemudahan bagi segmen yang memerlukan, seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, bagi perusahaan yang sudah berpengalaman dalam penggajian otomatis, penerapan TER bisa memaksa penyesuaian yang tidak perlu.

Seluruh kebijakan pajak seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi teknis semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemampuan membayar. Apabila simplifikasi justru menciptakan beban tidak seimbang, maka esensi dari kebijakan tersebut bisa hilang.

Berharap, pemerintah dapat melakukan koreksi yang diperlukan terhadap penerapan metode TER. Bila tidak, risiko kompleksitas baru di akhir tahun bisa berdampak negatif bagi banyak pihak, menyebabkan kebijakan pajak ini berhasil menambah beban alih-alih memberikan solusi yang diharapkan.

Previous Post

Rahim Copot Viral di Medsos, Ini Penjelasan dari Perkumpulan Dokter Kandungan

Next Post

Tarif Listrik Melonjak Tajam, Rakyat Mengeluh Siapa Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • Opini
  • Tech
  • Uncategorized
Rincian Lokal

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?