Rincian Lokal
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market
No Result
View All Result
  • Login
Rincian Lokal
No Result
View All Result
Rincian Lokal

Reposisi Status Hukum Direksi dan Komisaris BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025

Reposisi Status Hukum Direksi dan Komisaris BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025

BacaJuga

Rencana Pengadaan Jet Tempur Indonesia 2025-2029 yang Perlu Diperhatikan

Rencana Pengadaan Jet Tempur Indonesia 2025-2029 yang Perlu Diperhatikan

Menyusun Ulang Arah untuk Membangun Masa Depan

Menyusun Ulang Arah untuk Membangun Masa Depan

www.rincilokal.id – Pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mulai berlaku pada 24 Februari 2025 membawa perubahan signifikan dalam cara pandang terhadap status hukum pengelola BUMN. Terutama, ketentuan baru ini merombak paradigma yang telah ada sebelumnya, memberikan implikasi luas dalam bidang tanggung jawab hukum para pengelola tersebut.

Di dalam UU yang baru, terdapat dua pasal krusial yang langsung menantang posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 3X Ayat (1) menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukanlah penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 9G menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN juga tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Ketentuan ini mungkin terlihat teknis, namun nyatanya memiliki dampak hukum yang sangat besar terhadap cara penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana para pengelola BUMN. Selama ini, sering kali direksi dan komisaris BUMN menjadi sorotan utama dalam perkara tindak pidana korupsi, terutama ketika BUMN mengalami kerugian atau gagal dalam proyek investasi.

Mereformasi Pandangan Terhadap Status Pengelola BUMN dan Implikasinya

Dalam konteks bisnis, kerugian yang dialami tidak serta-merta menjadi indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Prinsip Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin penting yang mengatur batasan tanggung jawab direksi atau komisaris atas keputusan yang mereka buat. Prinsip ini menjalankan fungsi untuk melindungi pengelola bisnis dalam mengambil keputusan.

BJR mengisyaratkan bahwa pengadilan tidak seharusnya mencampuri atau mengadili substansi keputusan bisnis, asalkan keputusan tersebut diambil secara wajar, dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan didasarkan pada informasi yang memadai. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap sifat dinamis dan penuh risiko dalam pengambilan keputusan bisnis yang tidak selalu berujung pada hasil positif.

Dengan demikian, penerapan BJR dalam lingkungan bisnis memberikan nilai tambah yang penting. Perlindungan terhadap independensi dan profesionalitas menjadi elemen kunci yang memungkinkan setiap pengelola perusahaan untuk beroperasi secara optimal. Jika tidak ada prinsip seperti BJR, maka setiap kerugian dapat dijadikan alasan untuk menjerat direksi atau komisaris dengan tanggung jawab hukum.

Prinsip Business Judgment Rule dalam Berbagai Sistem Hukum

Penerapan prinsip BJR dapat ditemukan dalam berbagai sistem hukum internasional, termasuk di negara-negara dengan sistem hukum common law seperti Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, prinsip serupa tegas diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan tanggung jawab direksi atas kerugian perusahaan.

Penerimaan terhadap BJR pun muncul dari pemahaman bahwa dunia bisnis memiliki risiko yang tinggi. Apabila setiap kerugian yang dialami BUMN berpotensi untuk dikriminalisasi tanpa mempertimbangkan pengambilan keputusan, maka hal ini akan sangat bertentangan dengan praktek korporasi modern. Sebaliknya, hal ini justru dapat melemahkan semangat profesionalisme yang esensial dalam operasi BUMN.

UU BUMN 2025, dengan pengeluaran direksi dan komisaris dari kategori penyelenggara negara, memberikan landasan baru bahwa penerapan UU Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilakukan sembarangan. Hanya dalam situasi tertentu yang melibatkan niat jahat dan keuntungan yang tidak sah, barulah tindakan hukum bisa diambil.

Pembaruan Kebijakan Keuangan Negara dan Masa Depan BUMN

Agar prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara konsisten, diperlukan pembaruan kebijakan keuangan negara terkait BUMN. Di masa lalu, banyak BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) meskipun tidak menunjukkan kinerja yang positif, menjadi salah satu kelemahan yang ada. Hal ini memberi peluang untuk intervensi yang berlebihan dari pihak berwenang dalam urusan keuangan BUMN.

Penyertaan Modal Negara harus dihentikan untuk BUMN yang trailin tidak memiliki prospek yang jelas dan lebih memilih untuk mendorong skema pembiayaan alternatif. Ini mencakup penggalangan dana melalui pasar modal, penerbitan obligasi korporasi, dan inisiatif kerjasama strategis. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan profesionalisme BUMN sebagai entitas bisnis.

Dengan implementasi UU BUMN 2025, terdapat peluang besar untuk membangun ekosistem korporasi negara yang lebih rasional dan profesional. Namun, untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan komitmen yang kokoh untuk menerapkan prinsip BJR dan memutus ketergantungan BUMN terhadap dana negara. Hanya dengan langkah ini, BUMN dapat bertransformasi menjadi agen pembangunan yang mandiri dan mampu bersaing di era globalisasi.

Previous Post

Orang Tua Tidak Boleh Mengucapkan 10 Kalimat Ini Agar Anak Menjadi Sukses

Next Post

PBB Beri Peringatan Pada RI Dalam Bahaya, Apa Sebabnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Trump Mundur, Aliran Produk AS ke China Meningkat Pesat

Trump Mundur, Aliran Produk AS ke China Meningkat Pesat

Warga RI di Jepang Terkena Radiasi Nuklir, Dokter Menyerah

Warga RI di Jepang Terkena Radiasi Nuklir, Dokter Menyerah

Pantau Rapat The Fed, Pergerakan Bursa Asia Beragam

Pantau Rapat The Fed, Pergerakan Bursa Asia Beragam

Anime Sebagai Alat Pemolitikan Dalam Masyarakat Indonesia

Anime Sebagai Alat Pemolitikan Dalam Masyarakat Indonesia

Laba Emiten Cat Tembus Rp 7825 Miliar di Surabaya

Laba Emiten Cat Tembus Rp 7825 Miliar di Surabaya

Pengguna Android Bisa Chat Tanpa Internet dengan Cara Ini

Pengguna Android Bisa Chat Tanpa Internet dengan Cara Ini

Perusahaan Berusia 158 Tahun Bangkrut Karena Password Mudah Ditebak

Perusahaan Berusia 158 Tahun Bangkrut Karena Password Mudah Ditebak

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • Opini
  • Tech
  • Uncategorized
Rincian Lokal

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?