Rincian Lokal
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market
No Result
View All Result
  • Login
Rincian Lokal
No Result
View All Result
Rincian Lokal

Aturan Non-cancelation Period BEI Tingkatkan Transaksi Saham Hingga 48 Persen

Aturan Non-cancelation Period BEI Tingkatkan Transaksi Saham Hingga 48 Persen

BacaJuga

IHSG Naik 11 Hari, Namun Saham Ini Justru Rugi

IHSG Naik 11 Hari, Namun Saham Ini Justru Rugi

Gelar RUPST, ACES Setuju Bagikan Dividen Rp 579,87 Miliar

Gelar RUPST, ACES Setuju Bagikan Dividen Rp 579,87 Miliar

www.rincilokal.id – Penerapan periode non-cancellation di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menunjukkan dampak positif sejak hari pertama pelaksanaannya pada 15 Desember 2025. Kebijakan ini secara signifikan meningkatkan volume perdagangan serta frekuensi transaksi di bursa, sejalan dengan upaya untuk membangun pasar yang lebih transparan dan teratur.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa nilai perdagangan saham meningkat hingga 35% pada sesi pre-opening. Frekuensi transaksi juga melonjak sebesar 48%, menunjukkan adanya antusiasme dari para investor terhadap kebijakan baru ini.

Di hari pertama penerapan, total nilai transaksi saham mencapai Rp450 miliar, dengan 67 ribu transaksi yang tercatat. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata transaksi minggu sebelumnya yang hanya mencapai Rp333 miliar dan 45 ribu transaksi.

Dampak Positif dari Kebijakan Non-Cancellation Period

Jeffrey menyatakan bahwa respon dari investor terhadap penerapan periode non-cancellation cukup positif. Kenaikan ini menunjukkan bahwa para pelaku pasar percaya akan manfaat dari kebijakan yang baru diterapkan ini.

Dia menekankan bahwa inisiatif ini tidak sekadar meningkatkan volume transaksi, tetapi juga berpotensi mengurangi praktik manipulasi harga yang sering terjadi di pasar saham. Dengan demikian, kondisi pasar diharapkan menjadi lebih stabil dan terjaga.

Meskipun tidak ingin menjawab terlalu mendalam mengenai dampak kebijakan terhadap transaksi yang digoreng, Jeffrey mengakui bahwa kebijakan ini bisa mengatasi manipulasi harga di pre-opening. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa memberi rasa aman kepada investor.

Peraturan Non-Cancellation untuk Sesi Pre-Opening dan Pre-Closing

Berdasarkan rencana yang telah digariskan, Bursa Efek Indonesia menerapkan periode non-cancellation ini pada sesi pre-opening dan pre-closing. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perilaku spoofing dari para investor yang dapat merugikan stabilitas pasar.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan untuk periode non-cancellation berada di antara pukul 08:56 hingga 08:57:59. Di saat tersebut, investor tidak diperkenankan untuk membatalkan atau mengubah open order mereka.

Walaupun begitu, pemegang saham tetap diperbolehkan untuk melakukan order baru asalkan sesuai dengan harga yang berlaku. Hal ini memberikan kesempatan bagi investor untuk tetap aktif dalam mengambil posisi tanpa adanya risiko pembatalan mendadak.

Tantangan dan Harapan untuk Penerapan Kebijakan Baru

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan ini adalah bagaimana memastikan bahwa investor memahami dan bisa beradaptasi dengan perubahan aturan. Edukasi kepada investor menjadi sangat penting agar mereka bisa mengambil manfaat maksimal dari kebijakan ini.

Penting juga untuk mengawasi dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap pasar. Harapan besar tertuju pada stabilitas harga dan pengurangan aktivitas yang merugikan lainnya yang selama ini terjadi di pasar modal.

Investor berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri. Penegakan aturan yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan dari penerapan periode non-cancellation ini.

Previous Post

Mata Elang dan Banalitas Aparat dalam Konteks Kemiskinan Struktural

Next Post

Pejabat RI Terjerat Skandal Mega Korupsi dengan 6 Istri dan 18 Wanita Simpanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • Opini
  • Tech
  • Uncategorized
Rincian Lokal

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?