www.rincilokal.id – Dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memberikan imbauan kepada generasi muda untuk segera melangsungkan pernikahan. Fenomena ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya praktik kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang terjadi di Indonesia, yang dikarenakan perubahan pandangan soal hubungan dan pernikahan.
Di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur, praktik kohabitasi disinyalir mengalami peningkatan yang signifikan. Laporan terbaru menunjukkan bahwa banyak pasangan muda yang lebih memilih jalur ini karena dianggap lebih bebas dan tidak terikat oleh norma-norma yang ketat dalam pernikahan.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran nilai di kalangan generasi muda terhadap institusi pernikahan. Mereka cenderung memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif dan berbelit-belit, sementara kohabitasi dianggap lebih natural dan tulus tanpa ikatan resmi.
Fenomena Kohabitasi di Indonesia: Apa Penyebabnya?
Di dalam konteks budaya Asia yang biasanya mengedepankan norma dan nilai agama, praktik tinggal bersama tanpa menikah masih dianggap tabu. Meski demikian, di Indonesia, terutama di kawasan timur, banyak yang mengabaikan norma ini dan melanjutkan hidup bersama meskipun belum menikah secara resmi.
Sebuah studi berjudul “The Untold Story of Cohabitation” melakukan pemetaan mengenai fenomena ini di Manado, Sulawesi Utara. Peneliti Yulinda Nurul Aini mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang mendorong pasangan muda di sana untuk memilih kohabitasi, di antaranya adalah faktor finansial dan kompleksitas proses perceraian yang dianggap merepotkan.
Hasil analisis terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan bahwa sekitar 0,6 persen penduduk Manado terlibat dalam praktik kohabitasi. Dari kelompok tersebut, hampir 25 persen berusia muda di bawah 30 tahun, dengan mayoritas pendidikan mereka berakhir pada tingkat SMA.
Dampak Negatif Kohabitasi Terhadap Perempuan dan Anak
Menurut Yulinda, dampak dari kohabitasi paling mendalam dirasakan oleh perempuan dan anak-anak. Tanpa adanya ikatan hukum, posisi perempuan menjadi lebih rentan, terutama dalam konteks finansial dan perlindungan hukum.
Ketika terjadi perpisahan, pasangan yang terlibat dalam kohabitasi tidak memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian harta, hak nafkah, maupun hak asuh anak. Hal ini dapat menciptakan situasi yang menguntungkan bagi satu pihak dan merugikan pihak lain, terutama bagi perempuan.
Selain itu, kohabitasi juga dapat mempengaruhi kesehatan mental individu. Ketidakpastian yang datang dari hubungan yang tidak terikat sering kali menimbulkan masalah emosional dan menurunkan kepuasan hidupkah.
Risiko Sosial dan Emosional bagi Anak-anak
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi menghadapi risiko tambahan yang serius. Mereka tidak hanya berpotensi mengalami gangguan pertumbuhan, tetapi juga stigma sosial yang dapat memengaruhi perkembangan mental mereka.
Dalam kondisi seperti ini, anak-anak dapat merasakan ketidakpuasan emosional dan identitas diri yang bingung. Status mereka dapat membuat mereka merasa tidak diterima oleh lingkungan, termasuk oleh anggota keluarga sendiri.
Yulinda mencatat bahwa anak-anak dari pasangan kohabitasi bisa dianggap “anak haram,” yang berpotensi mengakibatkan diskriminasi. Situasi ini membuat mereka tidak memiliki posisi yang jelas dalam struktur keluarga atau bahkan masyarakat secara luas.
Mencari Solusi dan Alternatif Terhadap Fenomena Kohabitasi
Adanya situasi yang mengkhawatirkan ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya pernikahan sebagai institusi yang sah diharapkan dapat menjadi salah satu langkah preventif.
Pemberian informasi dan akses yang lebih baik mengenai institusi pernikahan dan hukum yang menyertainya juga sangat penting. Hal ini diharapkan dapat mengurangi motivasi untuk memilih kohabitasi sebagai opsi utama.
Pihak berwenang juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih inklusif mengenai perlindungan bagi perempuan dan anak untuk mengatasi risiko yang mungkin ditimbulkan dari kohabitasi. Kebijakan ini bisa mencakup program sosial yang memfasilitasi pemahaman akan hubungan yang sehat dan bertanggung jawab.


