Rincian Lokal
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market
No Result
View All Result
  • Login
Rincian Lokal
No Result
View All Result
Rincian Lokal

Syarat dan Prosedur Mengurus ATM Hilang di Bank

Syarat dan Prosedur Mengurus ATM Hilang di Bank

BacaJuga

Kisah Anak Petani Menjadi Raja Mobil Dunia dengan Kekayaan Rp 338 Triliun

Kisah Anak Petani Menjadi Raja Mobil Dunia dengan Kekayaan Rp 338 Triliun

Perusahaan Tekstil Ternama Tutup Pabrik di Karawang

Perusahaan Tekstil Ternama Tutup Pabrik di Karawang

www.rincilokal.id – Kehilangan kartu ATM adalah situasi yang bisa dialami oleh siapa saja. Baik karena lupa meletakkannya maupun adanya pencurian, situasi ini memerlukan tindakan cepat untuk menghindari penyalahgunaan. Meskipun saat ini banyak orang yang beralih ke layanan mobile banking atau dompet digital, kartu ATM tetap menjadi alat penting untuk bertransaksi.

Langkah pertama yang harus diambil saat kehilangan kartu adalah segera menghubungi pihak bank. Proses ini penting untuk memblokir kartu yang hilang agar akun Anda tetap aman dari akses yang tidak sah.

Berbagai bank di Indonesia, seperti BNI, Mandiri, dan BRI, memiliki prosedur yang relatif serupa dalam menangani kehilangan kartu ATM. Ketika menghadapi situasi ini, penting untuk mengikuti langkah-langkah yang ditentukan untuk mengurus penggantian kartu dengan benar.

Langkah Pertama: Memblokir Kartu ATM yang Hilang

Memblokir kartu yang hilang merupakan langkah paling krusial dan harus dilakukan segera. Anda dapat melakukan pemblokiran melalui call center bank atau aplikasi perbankan yang digunakan untuk memastikan keamanan akun Anda.

Jika Anda lebih memilih untuk menggunakan aplikasi mobile banking, prosedurnya biasanya cukup sederhana. Misalnya, Anda tinggal membuka aplikasi, mencari menu pengaturan, dan mengikuti instruksi untuk memblokir kartu yang hilang.

Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi cabang bank terdekat untuk melaporkan kehilangan. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan memberikan identitas diri untuk verifikasi sebelum kartu diblokir.

Prosedur Penggantian Kartu ATM yang Hilang di Setiap Bank

Setelah memblokir kartu, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian kartu. Untuk itu, masing-masing bank memiliki prosedur yang sedikit berbeda. Pada umumnya, Anda perlu mengisi formulir permohonan dan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan buku tabungan.

Bank Mandiri misalnya, meminta nasabah untuk menyiapkan surat keterangan kehilangan jika diperlukan. Biaya untuk penggantian kartu ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, sehingga Anda perlu menanyakan hal ini saat mengajukan permohonan.

Di Bank BNI, nasabah cukup membuat surat pernyataan kehilangan di kantor cabang tanpa perlu membawa surat keterangan dari kepolisian. Setiap penggantian juga akan dikenakan biaya administrasi, yang berbeda tergantung jenis kartu yang hilang.

Biaya Penggantian Kartu di Beberapa Bank Terbesar di Indonesia

Biaya penggantian kartu ATM bervariasi tergantung pada bank dan jenis kartu yang digunakan. Misalnya, di Bank Mandiri, biaya untuk mengganti kartu hilang adalah sebesar Rp 15.000.

Sementara itu, BNI mengenakan biaya yang berbeda untuk tipe kartu yang berbeda-beda. Untuk kartu Tabungan Muda, biayanya adalah Rp 25.000, sedangkan untuk jenis kartu lainnya seperti GPN, Gold, dan Platinum, biayanya berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 25.000.

Di Bank BRI, biayanya juga bervariasi sesuai dengan jenis kartu. Penting untuk menyiapkan biaya ini agar proses penggantian dapat segera dilakukan tanpa adanya hambatan.

Tips dan Saran untuk Mencegah Kehilangan Kartu ATM di Masa Mendatang

Mencegah kehilangan kartu ATM adalah langkah yang lebih baik daripada menanganinya setelah terjadi. Mensosialisasikan kebiasaan aman seperti tidak meletakkan kartu sembarangan dapat mengurangi risiko kehilangan.

Selain itu, selalu periksa tas atau dompet Anda secara berkala untuk memastikan kartu ATM berada di tempat yang aman. Menggunakan dompet dengan slot khusus untuk kartu dapat membantu menjaga kartu Anda tetap tertata dengan baik dan mengurangi kemungkinan hilang.

Jika Anda sering melakukan transaksi dengan menggunakan mobile banking, pastikan Anda memiliki sistem keamanan yang kuat seperti PIN atau biometrik. Ini dapat menambah lapisan perlindungan pada akun Anda meskipun terjadi kehilangan kartu.

Previous Post

Festival Belanja Online Tanpa Diskon, Pedagang Jujur Anggaran Tertekan

Next Post

Dubes AS Menolak Ajakan Presiden RI ke Lokasi Ini karena Takut Kutukan Maut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Selain Indonesia, 7 Negara Lain yang Juga Merayakan Hari Kemerdekaan

Selain Indonesia, 7 Negara Lain yang Juga Merayakan Hari Kemerdekaan

Obligasi Bank Panin Tawarkan Dana Segar Sebesar Rp 3,2 Triliun

Obligasi Bank Panin Tawarkan Dana Segar Sebesar Rp 3,2 Triliun

Presiden RI Marah ke Amerika, Niat Kerja Sama Justru Dikhianati

Tangan Kanan Presiden AS Kesal Dikerjain oleh Presiden RI

Orang Amerika Berebut HP Ini, Model Incaran Mereka Terungkap

Orang Amerika Berebut HP Ini, Model Incaran Mereka Terungkap

Presiden RI Marah ke Amerika, Niat Kerja Sama Justru Dikhianati

Kisah Presiden RI Marah kepada Presiden AS Setelah Terkena Prank

Biaya Admin Bank Mandiri BNI BRI dan BTN Berlaku Agustus 2025

Biaya Admin Bank Mandiri BNI BRI dan BTN Berlaku Agustus 2025

Ilmuwan Indonesia Tewas Dipenggal di Ancol Karena Permalukan Peneliti Jepang

Ilmuwan Indonesia Tewas Dipenggal di Ancol Karena Permalukan Peneliti Jepang

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • Opini
  • Tech
  • Uncategorized
Rincian Lokal

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?