Rincian Lokal
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market
No Result
View All Result
  • Login
Rincian Lokal
No Result
View All Result
Rincian Lokal

Tantangan Tata Kelola Zakat di Indonesia

Tantangan Tata Kelola Zakat di Indonesia

BacaJuga

Reposisi Status Hukum Direksi dan Komisaris BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025

Reposisi Status Hukum Direksi dan Komisaris BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025

Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Penyesuaian Upah

Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Penyesuaian Upah

www.rincilokal.id – Awan gelap kini menutupi tata kelola zakat di Indonesia. Masalah ini bukan hanya terkait dengan penyimpangan yang marak terjadi, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas sistem zakat yang seharusnya menjadi pilar kemaslahatan masyarakat.

Selama lebih dari satu dekade, tepatnya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, desakan akan reformasi dalam regulasi semakin terasa. Hal ini bukan sekadar untuk memperbaiki struktur kelembagaan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan terhadap mereka yang berani bersuara jujur di tengah ketidakberesan.

Salah satu contoh nyata dari gelapnya tata kelola zakat terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, yang melibatkan TY, seorang auditor internal. Ia melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat mencapai Rp 9,8 miliar, tetapi justru mengalami penuntutan akibat laporan tersebut.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, TY malah dihadapkan pada Pasal 32 UU ITE karena dianggap membocorkan dokumen rahasia. Tindakan ini menuai kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa ini mencederai semangat antikorupsi dan merugikan partisipasi publik.

Kejadian ini bukanlah hal yang terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) muncul, di mana suara-suara kritis dihadapkan pada ancaman hukum. Hal ini jadi masalah ketika aktivis, pelapor korupsi, dan akademisi dituntut dengan tuduhan merugikan, hanya karena berusaha menyampaikan kebenaran.

Pentingnya Reformasi Dalam Sistem Pengelolaan Zakat

Dari sudut pandang hukum tata negara, hak setiap warga untuk berpendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan hal yang diatur dalam UUD 1945. Negara seharusnya ada untuk melindungi mereka yang bersuara demi kepentingan publik.

Sayangnya, perlindungan hukum sering kali tidak tersedia. Data menunjukkan bahwa sejak 1996, sebanyak 204 pelapor korupsi mengalami intimidasi; 17 di antaranya bahkan dikenakan tuduhan pidana atau perdata, termasuk kasus-kasus serius seperti kekerasan fisik dan pembunuhan.

Saat ini, perlindungan terhadap pelapor masih sangat minim. Hanya ada aturan di Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang secara eksplisit mengatur hal ini. Namun, banyak kalangan menganggap regulasi anti-SLAPP sangat mendesak untuk dilaksanakan secara lebih luas.

Menurut ahli hukum, regulasi yang menyeluruh dalam perlindungan hak publik harus segera diterapkan. Tanpa langkah ini, ketidakadilan dalam penegakan hukum akan terus terjadi, menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat sipil.

Kasus SLAPP di bidang zakat dan antikorupsi justru menunjukkan bahwa perlindungan publik belum maksimal. Di pihak lain, konvensi internasional seperti UNCAC menekankan pentingnya perlindungan bagi whistleblower, namun realisasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia

Satu masalah mendasar dalam tata kelola zakat di Indonesia adalah adanya konflik kepentingan struktural. Sesuai UU No. 23 tahun 2011, BAZNAS memiliki kedudukan ganda, baik sebagai regulator maupun operator zakat nasional, yang menyisakan celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Ekonom syariah Yusuf Wibisono berpendapat bahwa model ini sangat merugikan kepercayaan publik. Kajian Ombudsman juga menunjukkan bahwa status operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjadi tidak jelas akibat penguasaan ganda yang dimiliki BAZNAS.

Partisipasi masyarakat sipil semakin terpinggirkan dengan adanya sentralisasi kekuasaan dalam lembaga negara tunggal. Hal ini tidak hanya membatasi kolaborasi, tetapi juga menghalangi kontrol sosial yang seharusnya terjadi dalam pengelolaan zakat.

Organisasi seperti Indonesia Zakat Watch mendorong pembentukan Komisi Zakat Indonesia yang independen. Komisi ini diharapkan berfungsi untuk mengatur dan mengawasi tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan dana zakat.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat. Namun, berbagai permohonan judicial review baru-baru ini menunjukkan bahwa masalah tersebut masih sangat relevan.

Menyoroti Kasus Korupsi dalam Pengelolaan Zakat

Catatan Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa sejak 2011 hingga 2024, terdapat sedikitnya enam kasus korupsi dana zakat yang merugikan negara hingga Rp12 miliar. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari ketua hingga staf pengelola zakat.

Salah satu yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kasus di BAZNAS Kabupaten Bengkulu Selatan. Kasus lain juga terjadi di Dumai dan Tanjung Jabung Timur, dengan kerugian yang cukup besar.

Bahkan, baru-baru ini juga terungkap kasus di BAZNAS Cilegon yang merugikan negara hingga Rp689 juta. Ini menunjukkan bahwa masalah korupsi dalam tata kelola zakat bukanlah perkara sepele, melainkan isu serius yang membutuhkan perhatian lebih.

Oleh karena itu, sudah saatnya melakukan reformasi tata kelola zakat dengan revisi UU No. 23 Tahun 2011. Pertama-tama, pemisahan fungsi regulator dan operator harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kedua, perlindungan hukum terhadap whistleblower dan aturan anti-SLAPP harus jelas diatur dalam revisi UU Zakat. Ini penting untuk memberikan efek jera bagi mereka yang berupaya mengintimidasi pelapor korupsi.

Selanjutnya, penguatan audit serta transparansi keuangan merupakan keharusan. Keterbukaan dalam laporan kepada publik dan proses rekrutmen yang ketat juga harus diperbaiki demi mendapatkan individu berintegritas di posisi strategis.

Kementerian Agama perlu berperan aktif dalam pengawasan yang substantif dan bukan sekadar administratif. Agar pengelolaan zakat lebih kredibel dan inklusif, keterlibatan berbagai organisasi dan pakar masyarakat sipil sangat diperlukan.

Zakat sebagai amanah publik memerlukan kepercayaan dari masyarakat. Keberlanjutan gerakan filantropi Islam sangat bergantung pada pengelola yang bertanggung jawab dan transparan. Jalan menuju tata kelola zakat yang adil, transparan, dan partisipatif harus dimulai dari reformasi regulasi yang konkret serta melindungi keberanian dan kejujuran.

Kasus TY di Jawa Barat seharusnya menjadi titik tolak untuk introspeksi lebih dalam. Jika kita terus mengkriminalisasi pengungkap kebenaran, keberanian untuk peduli akan hilang, dan potensi zakat seharusnya bukan sekadar impian, tetapi kenyataan yang bisa kita capai.

Previous Post

Kota di Dunia dengan Tingkat Penipuan Tertinggi dan Modusnya

Next Post

Rudal AS Dapat Hancurkan Bunker Nuklir Iran Secara Cepat, Inilah Teknologinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Calypte Holding Resmikan Maskapai Premium Eksklusif untuk Rute Internasional di Indonesia

Calypte Holding Resmikan Maskapai Premium Eksklusif untuk Rute Internasional di Indonesia

Naik Gaji Tapi Tak Pantas Kerja, Pejabat Didakwa Korupsi dan Dijatuhi Hukuman Mati

Naik Gaji Tapi Tak Pantas Kerja, Pejabat Didakwa Korupsi dan Dijatuhi Hukuman Mati

Daun Surga Dari Kalimantan Yang Diburu Warga Amerika Dan Khasiatnya

Daun Surga Dari Kalimantan Yang Diburu Warga Amerika Dan Khasiatnya

Pejabat Digaji Besar Namun Tak Bisa Kerja Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Pejabat Digaji Besar Namun Tak Bisa Kerja Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Demo Besar Tolak Kiamat Driver Online, Warga Marah

Demo Besar Tolak Kiamat Driver Online, Warga Marah

Kevin Dulu Ramai, Kini Sendiri

Kevin Dulu Ramai, Kini Sendiri

PBB Beri Peringatan Pada RI Dalam Bahaya, Apa Sebabnya?

PBB Beri Peringatan Pada RI Dalam Bahaya, Apa Sebabnya?

Sidebar

Kategori

  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • Opini
  • Tech
  • Uncategorized
Rincian Lokal

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Tech
  • Opini
  • Lifestyle
  • Entrepreneur
  • Market

© 2025 Rinci Lokal - Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?