www.rincilokal.id – Di tengah semarak perayaan kemerdekaan, saat ini kita dihadapkan pada sebuah momen refleksi penting bagi perjalanan bangsa. Proklamasi kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga menghasilkan janji-janji yang harus ditepati, salah satunya adalah kepastian pengelolaan sumber daya energi yang adil dan berkelanjutan.
Sejak proklamasi, konstitusi telah mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Kini, sudah 80 tahun berlalu, pertanyaannya adalah apakah janji tersebut telah terwujud di sektor energi, yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi?
Pada masa ini, kita perlu mengevaluasi keadaan akses dan ketersediaan energi di Indonesia. Apa yang terjadi dengan ketersediaan energi bagi masyarakat, terutama di wilayah yang tertinggal dan terpinggirkan? Berbagai tantangan muncul, dan solusi inovatif menjadi portofolio penting untuk menuju kedaulatan energi yang sejati.
Refleksi atas Perjalanan Energi Indonesia Selama 80 Tahun
Pertumbuhan penduduk dan kebutuhan energi yang semakin meningkat menuntut pengelolaan sumber daya yang lebih baik. Akses terhadap energi tidak hanya harus terjangkau, tetapi juga berkelanjutan, agar dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali. Hal ini menjadi penting, mengingat tantangan yang dihadapi dalam penyediaan energi.
Saat ini, Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam tetapi juga rentan tergantung pada energi fosil dari luar negeri. Dengan sekitar 90 persen pasokan minyak mentah berasal dari negara lain, harga energi sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal. Situasi ini menuntut kita untuk mulai mempertimbangkan dan beralih ke Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menjaga kedaulatan energi.
Konflik global, seperti yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, telah menunjukkan betapa tidak stabilnya harga energi. Ini memperjelas apa yang telah menjadi kekhawatiran pada ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi global. Oleh karena itu, kedaulatan energi menjadi faktor kunci untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Pentingnya Akses Listrik dan Keadilan Energi untuk Seluruh Rakyat
Akses listrik merupakan salah satu indikator penting untuk menilai kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, rasio elektrifikasi menjadi alat ukur yang relevan, di mana idealnya semua wilayah di Indonesia harus memiliki akses listrik yang sama. Ketimpangan dalam akses listrik menjadi masalah yang perlu segera diatasi.
Saat ini rasio elektrifikasi nasional sudah mencapai 99,79 persen, namun masih terdapat daerah-daerah yang aksesnya sangat terbatas. Sebagai contoh, provinsi Papua Pegunungan memiliki rasio terendah. Ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan akses energi merata di seluruh Indonesia.
Harga bahan bakar minyak yang bervariasi menjadi tantangan tambahan dalam pencapaian keadilan energi. Idealnya, harga BBM tidak seharusnya berbeda antar pulau, namun kenyataannya masih terdapat ketimpangan yang signifikan. Biaya logistik menjadi penyebab utama perbedaan ini, yang tentunya membebani masyarakat terutama di daerah terpencil.
Manajemen Sektor Ekstraktif dan Peluang Energi Baru Terbarukan
Pengelolaan sektor ekstraktif yang baik diperlukan untuk menekan ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam hal ini, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang jelas dan memberikan insentif untuk pelaku usaha yang ingin berinvestasi dalam pengembangan EBT. Transisi energi tidak hanya sekadar jargon pemerintah, tetapi merupakan sebuah tuntutan nyata untuk masa depan.
Porsi Energi Baru Terbarukan hingga tahun 2023 tercatat sekitar 13,29 persen dalam bauran energi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi yang sangat besar untuk eksplorasi lebih lanjut, termasuk energi surya, hidro, dan angin. Peluang ini harus dioptimalisasi untuk mencapai target transisi energi yang berkelanjutan.
Beberapa daerah memiliki potensi energi yang melimpah, namun pengembangan masih terhambat oleh berbagai kendala, termasuk kurangnya infrastruktur yang memadai. Sinergi antara berbagai kementerian dan sektor menjadi sangat diperlukan untuk mempercepat pengembangan EBT dan mencapai kedaulatan energi yang diharapkan.
Perlunya Kebijakan dan Regulasi untuk Mendorong Pengembangan EBT
Ketersediaan regulasi yang memadai merupakan langkah awal untuk pembangungan sektor EBT. Dalam hal ini, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan harus segera dibahas dan diimplementasikan. Keberadaan UU ini akan menjamin kepastian hukum bagi investor serta memudahkan pengembangan sektor energi terbarukan.
Di samping itu, insentif bagi berbagai stakeholder, baik pelaku usaha dan pemerintah, harus diatur dengan baik untuk mendorong pengembangan industri hijau. Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa regulasi, tetapi kejelasan mengenai sumber EBT lainnya juga perlu mendapat perhatian.
Transformasi sektor energi tidak dapat dicapai tanpa dukungan dari semua pihak. Kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dalam pengembangan EBT. Biaya investasi yang tinggi harus ditangani dengan skema pembiayaan yang efektif.
Dengan pemanfaatan yang bijak dari sumber daya alam yang melimpah, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus dapat memenuhi mandaat konstitusi. Para pemangku kepentingan perlu bersatu untuk memastikan bahwa rakyat Indonesia menikmati kemerdekaan energi yang adil dan berkelanjutan.
Akhirnya, untuk mencapai kedaulatan energi, semua pihak harus berkolaborasi sehingga janji kemerdekaan dalam pengelolaan sumber daya energi dapat terwujud dengan nyata. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.